KENDARI, OKESULTRA.ID – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menanggapi soal dirinya yang dilaporkan di Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyeleweng wewenang kepada 11 ASN yang di-nonjob dari jabatannya pada Januari 2021 lalu.
Sulkarnain mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan ke Polda Sultra oleh La Ode Kabias pada 13 Juli 2022 lalu.
“Laporan apa, saya belum dapat laporannya,” ungkap Sulkarnain, Selasa (19/7/2022).
Walaupun demikian, Politisi PKS ini menitipkan sebuah pesan terhadap ASN yang melaporkan dirinya ke Polda Sultra, agar ASN tersebut mempunyai loyalitas dan kinerja.
“Itu sangat penting, jadi sebenarnya tinggal dia cek saja kalau kemudian tidak diberikan tanggung jawab disatu bidang, berarti dianggap yang bersangkutan tidak cukup untuk kemudian mengisi posisi tersebut,” tegasnya.
Sehingga, menurut orang nomor satu di Kota Kendari ini pemindahan atau rotasi ASN adalah hal yang wajar dan lumrah.
Selain itu, Ia juga meminta kepada ASN tersebut agar mengintrospeksi diri dan juga meningkatkan kinerjanya agar bisa kembali diberikan kesempatan untuk mengisi posisi yang diperlukan.
“Saya kira begitu, rumusnya sederhana tingkatkan kinerja. Hanya pimpinan yang tidak waras yang tidak senang dengan staf yang rajin, berdedikasi, dan kemudian punya kinerja yang baik,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya La Ode Kabias melaporkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. (C)
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis