KENDARI, OKESULTRA.ID – Bejat, barangkali itu kata-kata yang pantas untuk seorang pria asal Kabupaten Konsel. Demi memuaskan hasratnya, ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Lebih parahnya lagi, kelakuan bejatnya tersebut dia lakukan sudah bertahun – tahun tanpa merasa bersalah.
Ayah tiri bejat tersebut diketahui inisial BG (42), warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel. Saat ini, pria tersebut telah diringkus jajaran Polsek Ranomeeto, Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari korban berdasarkan laporan polisi nomor LP/04/VII/2022/Sultra/Res KDI/Sek Ranomeeto, tanggal 7 Juli 2022.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Fitrayadi menjelaskan, kronologis peristiwa yang menimpa korban hingga jadi budak nafsu ayah tirinya bertahun – tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD pada tahun 2017 sampai Juni 2022.
Karena korban tidak tahan dengan kelakuan bapak tirinya tersebut, lalu dia melaporkan kejadian itu. Menurut pengakuan korban saat itu korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk ke dalam kamar kemudian membuka baju yang dikenakannya, tiba-tiba tersangka masuk dan membaringkan korban di atas tempat tidur dan memegang kedua tangan korban.
“Korban berusaha memberontak dan menangis dan berusaha melepas tangannya, namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar. (C)
Reporter: Marwin
Editor: Siswanto Azis