KENDARI, OKESULTRA.ID- Beberapa kawasan hijau di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi lapak penjual bensin eceran.
Beberapa diantaranya, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapak Kuda dan SPBU Anduonohu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian mengatakan pihaknya telah menyurat kepada pihak Pertamina untuk meneruskan surat tersebut kepada pihak SPBU, yang kebanyakan sudah ada surat dari Pertamina untuk melarang penjualan di tepi jalan.
“Sebenarnya sudah ada surat dari pihak Pertamina yang melarang penjualan di tepi jalan. Tapi kemudian memang ini terkait regulasi dari pemerintah Kota Kendari. Yang kemudian kita sudah sampaikan kepada penegak peraturan daerah (Perda) untuk menindak lanjut hal itu,” ucapnya (4/7/2022).
Akan tetapi kata dia, dalam proses menindaklajuti hal tersebut di perlukan penyesuaian dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait agar tidak menimbulkan keributan.
“Saya minta kemarin kasih peringatan, 1 sampai 3 kali. Kalau misalnya tidak di indahkan kita akan bebaskan lahan-lahan yang kemudian terindikasi melanggar tata ruang kita,” bilangnya.
Sebelumnya ia mengaku telah mejelaskan di beberapa media bahwa keinginannya sama, dan juga telah mempertimbangkan dengan baik masalah manusiawi, sehingga hari ini regulasi hadir untuk melarang teman-teman untuk berjualan di sekitaran SPBU.
Pihaknya juga ingin melindungi teman-teman yang menggunakan jalan, baik pengguna mobil, dan sepeda motor.
Kemudian melindungi pengusaha SPBU. Sebab jika sampai terjadi kebakaran akan menimbulkan kerugian lain.
“Makanya saya sudah sampaikan bahwa, kemarin kita juga sudah berkomunikasi dengan dinas perdagangan, mereka siap untuk memfasilitasi. Kan kalau semisalnya masyarakat bilang ini adalah mata pencaharian utama. Tapi setelah kita jalan-jalan di sana kayanya juga tidak ya, kita melihat mereka lebih dominasi menjual ban, sembilan bahan pokok dan lainnya,” jelasnya.
“Sehingga kalau menurut saya masih bisa di fasilitasi untuk di komunikasikan. Dan hubungannya dengan perdagangan, kita juga ingin membina teman-teman semisalnya ini benar-benar jadi mata pencaharian utamanya kita akan coba carikan mata pencaharian baru agar mereka bisa melanjutkan kehidupan,” sambungnya.
Kerena kata dia hal tersebut juga sebagai salah satu upaya dalam melindungi pedagang eceran.
“Kasian kita tidak tahu safety nya seperti apa, atau safetynya dia berjualan seperti apa, mungkin ada yang merokok kiri kanan. Ini lah yang akan menimbulkan masalah baru lainnya, kita ingin melindungi seluruh elemen masyarakat tidak terkhusus hanya pedagang eceran,” paparnya.
Selain itu, menurutnya hal tersebut juga di karenakan kurangnya perhatian dari pemerintah Kota Kendari. Bahkan begitu teledor dalam persoalan penegakkan peraturan daerah.
Sementara sudah tertera jelas dalam Perda yang isinya, dilarang berjualan di sekitar SPBU.
Hanya lagi-lagi diperlukan banyak pertimbangan. Akan tetapi pihaknya telah menyampaikan untuk persoalan manusiawi telah selesai.
“Kita sudah mencoba menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru, juga kita sudah diskusikan. Kita juga sudah menelaah sendiri regulasi ini, diskusi juga dengan teman-teman Pertamina dan SPBU dan lain sebagainnya tidak ada satu pun surat edaran dan regulasi yang mengizinkan untuk berjualan di sekitar SPBU,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Satya Kencana mengatakan selama pedagang eceran tersebut tidak mengganggu keamanan lalu lintas, maka masih bisa di toleransi karena tidak melanggar tata ruang.
Terkecuali menurutnya, ketika mereka berjualan maju hingga dekat dengan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Tapi memang kedepan perlu ada penertiban. Jangan sampai kebablasan ya masyarakat merasa nyaman, dan masuk ke bahu jalan yang memang berbahaya bagi mereka sendiri dan masyarakat masyarakat umum juga,” pungkasnya. (B)
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis