BeritaHukumNasionalNewsPoliticsPolitik

KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba

×

KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – La Ode Muhammad Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba akhirnya di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/06/2022).

La Ode Rusdianto Emba di tahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi atas dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dikuti dari Kompas.com. Selain Adik Bupati Muna, KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, jika penahanan Rusdianto, dimulai sejak hari ini, Senin, 27 Juni 2022, sampai dengan 16 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, jika Rusdianto merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto, Andi Merya meminta bantuan untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

“Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” papar Karyoto.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, lanjut Karyoto, Rusdianto diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi Merya agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

“Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah MAN (Mochamad Ardian Noervianto) yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” terang Karyoto.

Selanjutnya, Rusdianto dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Muhammad.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian Noervianto meminta sejumlah uang pada Andi Merya dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui.

“Untuk proses pemberian uang pada MAN, kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya pada LM RE dan SL dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai,” ucap Karyoto.

“Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA,” ucapnya.

Adapun LM Rusdianto Emba diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *