KENDARI, OKESULTRA.ID Tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024 resmi dimulai. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan jika dimulainya tahapan ini adalah bukti tidak ada lagi wacana penundaan pemilu.
Hari resmi di mulai tahapan pemilu, itu berarti saat ini tidak ada lagi pembahasan untuk mengulur-ngulur, melainkan jelas dari awal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali
Hal tersebut di tegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharansaat memberi kata sambutan dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa, (14/06/2022).
“Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia sebagai perwujudan pengamalan sila keempat Pancasila. Hasil Pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya,”tegas Puan Maharani.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan KPU.
“Pertama yaitu pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran atau verifikasi Partai Politik, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilih,” ujarnya.
Jumwal mengungkapkan, bahwa akan ada juga tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang mulai dilakukan tahun 2022, tetapi prosesnya akan berjalan 2023 sampai 2024.
Lanjut ia menyampaikan, pada peluncuran tahapan pemilu itu, pihaknya menyerahkan secara simbolis PKPU kepada semua stakeholder, termasuk Partai Politik.
“Yang tentu mulai sekarang ini kembali menjadi calon peserta karena pada tahapan kedepan, semua kembali kepartai politik, walaupun ada yang hanya verifikasi administrasi dan juga tentu ada verifikasi faktual,” ungkapnya.
Menurutnya dengan dimulainya tahapan tersebut, maka KPU kota Kendari beserta jajarannya bekerja bukan lagi berdasarkan hari kerja tetapi sudah hari kalender.
“Maksudnya kita bekerja istilahnya bisa sampai 24 jam dan saya kira ini sudah pernah kami alami dari waktu ke waktu dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, meminta dukungan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik serta masyarakat agar seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik.
“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah pelayan pada dua pihak, yakni melayani pemilih dan melayani peserta pemilu,” katanya.
Hasyim bahkan menyebut, bahwa pemilu adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
“Pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka sesungguhnya KPU penyelenggara pemilu adalah manajer konflik,” ungkapnya.
“Oleh karena itu dilarang anggota KPU menjadi bagian faktor penyebab konflik,” tambahnya.
Reporter : Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis