KENDARI, OKESULTRA.ID – Seorang lelaki berinisial ZF (23), diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari setelah kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan BB 4,46 gram, pada Minggu (5/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka Mengatakan, pelaku yang merupakan pekerja wiraswasta ini ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti didekat pelaku berupa 1 saset plastik bening di duga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok Surya,” ungkapnya Selasa (7/6/2022).
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari lelaki RM dan lelaki EF masing-masing sebanyak 1 saset di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara.
“Dari 2 saset sabu tersebut, tersangka satukan menjadi 1 saset untuk diedarkan,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga mengatakan, tersangka nekat melakukan pekerjaan sebagai pengedar sabu, karena faktor oleh Ekonomi.
“Faktor ekonomi menjadi Motif tersangka ZF mengedarkan narkotika jenis sabu. Dan saat ini tim kami tengah mendalami keberadaan lelaki RM, EF,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis