BeritaHukumKriminalNews

Pelajar Pembawa Busur di Tempat Wisata di Tangkap Polsek Kemaraya

×

Pelajar Pembawa Busur di Tempat Wisata di Tangkap Polsek Kemaraya

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Jajaran Polsek Kemaraya, Polresta Kendari mengamankan satu pria FR, 16 tahun di salah satu tempat wisata di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

FR ditangkap pada hari Minggu (29/05/2022), sekitar pukul 13.00 WITA, oleh warga setempat selanjutnya di serahkan ke Polsek Kemaraya, Polresta Kendari, Polda Sultra.

“Jadi yang menangkap tersangka F ini adalah warga di tempat wisata,”jelasnya.

Selanjutnya warga yang telah menangkap  F tersebut lansung dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Lebih lanjut kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan jika penahanan F setelah pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup jika F telah melakukan dugaan tidak pidana.

Sebab tersangka F dengan sengaja telah membawa  dan menguasai senjata tajam  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *