KENDARI, OKESULTRA.ID – Jajaran Polsek Kemaraya, Polresta Kendari mengamankan satu pria FR, 16 tahun di salah satu tempat wisata di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
FR ditangkap pada hari Minggu (29/05/2022), sekitar pukul 13.00 WITA, oleh warga setempat selanjutnya di serahkan ke Polsek Kemaraya, Polresta Kendari, Polda Sultra.
“Jadi yang menangkap tersangka F ini adalah warga di tempat wisata,”jelasnya.
Selanjutnya warga yang telah menangkap F tersebut lansung dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Lebih lanjut kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan jika penahanan F setelah pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup jika F telah melakukan dugaan tidak pidana.
Sebab tersangka F dengan sengaja telah membawa dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter : Siswanto Azis