BeritaHukumKriminalNews

Polisi Tangkap dua Pria Pemilik Shabu 1.473 Gram

×

Polisi Tangkap dua Pria Pemilik Shabu 1.473 Gram

Share this article

Polisi Tangkap dua Pria Pemilik Shabu 1.473 Gram

KENDARI, OKESULTRA.ID – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap dua orang pria pemilik Narkotika jenis shabu.

Kedua pria tersebut masing-masing Andi Pupuk alias Pupunk, 28 tahun tinggal di jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. Kemudian Alby Samsuri alias Alby, 22 tahun, tinggal di  Desa Totombe KecAmatan Pohara Kabupaten Konawe, Sultra.

Penangkapan dua pria pemilik Narkotika jenis shabu tersebut pada hari selasa, 24 mei 2022, sekitar pukul 22.00 WITA Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP HAMKA, SH,.MM, saat di lakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut, barang bukti shabu tersebut telah di kemas dalam bentuk paket yang berjumlah t36 Paket dengan berat 1.473 Gram.

“Jadi barang bukti yang di amankan anggota saat dilakukan penggeledahan adalah Narkotika jenis Shabu berat brutto 1.473 Gram, dua unit handphone, satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil,” jelasnya

Selain itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP HAMKA, SH,.MM, pihaknya juga mengamankan, satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, satu tas warna hitam dan satu dos tempat handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pria pemilik narkotika jenis shabu teraebut ditahan di rutan polresta kendari.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *