KENDARI, OKESULTRA.ID – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan beberapa ritel dan produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Penemuan itu, berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Kota Kendari dan kabupaten yang dilakukan BPOM Kendari selama Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 2022.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan melalui enam tahap, di antaranya tahap I dimulai pada 28 Maret-1 April 2022.
Tahap II pada 4-8 April 2022, tahap III 11-15April 2022, tahap IV 18-22 April 2022, tahap V 25-29 April 2022, serta tahap VI 2-6 Mei 2022.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan dari hasil intensifikasi pada beberapa sarana pangan olahan dan lokasi pasar tradisional hingga tahap IV 18-22 April 2022 ditemukan ada 22 ritel dari 34 sarana ritel atau 64,71 persen masuk kategori TMK.
Sedangkan, 12 sarana ritel atau 35,29 persen sisanya masuk kategori memenuhi ketentuan (MK), termasuk 2 sarana distributor juga ditemukan MK.
“Selain itu, BPOM juga menemukan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK), di antaranya produk rusak sebanyak 44 item atau 58.67 persen,” jelas Yosep, Senin (25/4/2022).
“Kemudian, produk kedaluwarsa sebanyak 15 item atau 20.00 persen dan produk tanpa izin edar sebanyak 16 item atau 21.33 persen,” sambung Yosep.
Lanjutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan dengan target yang diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE).
Selanjutnya, produk kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
Ia mengaku, intensifikasi pengawasan dilakukan dalam rangka upaya BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Seperti sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel), serta pangan berbuka puasa (takjil)
“Khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 Masehi,” katanya.
Yoseph menyebut total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang Ramadhan 1443 H/ 2022 M adalah sebesar Rp5.846.000.
Untuk di ketahui, intensifikasi pengawasan itu dilakukan oleh Tim BPOM di Kendari yang terdiri dari kelompok substansi pemeriksaan sebagai penanggung jawab kegiatan.
Kemudian, kelompok substansi pengujian dan kelompok substansi infokom melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan.
Bersama lintas sektor dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kendari untuk di Kota Kendari.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Muna untuk Kabupaten Muna.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis