BeritaDaerahNews

Sambut HUT Kota Kendari ke-191, Pemkot Beri Keringanan Hapus Denda Tunggakan Pajak

×

Sambut HUT Kota Kendari ke-191, Pemkot Beri Keringanan Hapus Denda Tunggakan Pajak

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan kerinhanan keringanan pajak bagi wajib pakak, berupa penghapusan denda bagi tunggakan-tunggakan yang pernah ada.

Penghapusan denda pajak bagi wajib pajak tersebut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ke-191 tahun yang jatuh pada 9 Mei 2022 mendatang.

Hal itu sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, Hj. Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (22/4/2022).

Sehingga dengan kebijakan tersebut, diharapkan bisa mendorong atau memotivasi masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokoknya.

“Kegiatan ini sudah dituangkan dalam SK Wali Kota,” ucapnya.

Untuk pelaksanaannya sendiri telah dimulai sejak 18 April 2022 sampai 31 Mei 2022.

“Tapi itu bisa saja kita perpanjang sampai dengan Juni,” katanya.

Ia juga menyampaikan, jika tidak segera dibayar, tunggakan-tunggakan tersebut akan tercatat sebagai piutang pemerintah daerah.

Serta akan berpengaruh dalam hal, untuk mewujudkan tercapainya target-target realisasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lanjut, untuk ulang tahun Kota Kendari pada 9 Mei 2022 mendatang, ia berharap agar Kota Kendari semakin maju lagi serta bisa menuju visi yang sudah ditetapkan kepala daerah.

“Yakni mewujudkan Kota Kendari yang layak huni, berbasis ekologi, informasi dan teknologi, serta yang utama itu Kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tempat sama, salah seorang warga di Jalan Wayong, Kecamatan Kadia, Supriadi Labuha mengatakan, bahwa dengan penghapusan denda tunjakan pajak itu, ia merasa sedikit diringankan.

Apa lagi untuk dirinya yang sudah menunggak selama beberapa tahun belakangan ini. N

“Apa lagi kan habis Pandemi COVID-19, bukan sebenarnya kita tidak mau bayar, hanya lebih prioritaskan dulu kebutuhan yang lain, jadi dengan adanya penghapusan denda ini, sangat terbantu sekali,” ujarnya usai melakukan pembayaran pajak.

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *