KENDARI, OKESULTRA.ID- Larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Idul Fitri 1443 H juga berlaku bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan ASN lingkup Pemkot Kendari sudah harus menyadari aturan penggunaan mobil dinas diperuntukan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.
Larangan penggunaan randis untuk mudik itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pan RB nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang ditandatangani Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Kendati itu, politisi PKS ini meyakini para ASN lingkup Pemkot Kendari sudah paham terkait aturan tersebut.
“Saya kira jelas, aturan penggunaan kendaraan dinas itu sudah jelas. Saya kira mereka sudah harus paham,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya terkait penggunaan kendaraan dinas, tapi juga termasuk kepatuhan para ASN dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Terbukti berdasarkan pengalaman kita beberapa waktu ini selalu patuh dengan aturan yang berlaku. Karena mereka tahu sanksi dan resiko yang harus mereka hadapi ketika melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Meski ada larang penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya, Sulkarnain tidak ingin menarik sementara penggunaan mobil dinas tersebut.
“Ya kan terlalu teknis kalau saya harus mengandangkan lagi mobil-mobil dinas, yang jelas mereka sudah paham aturan itu,” pungkasnya.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis