KENDARI, OKESULTRA.ID – Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran idul fitri atau pulang kampung melalu Pelabuhan Nusantara Kendari, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, ia mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Aturan itu kata dia, berlaku untuk seluruh jalur transportasi baik laut maupun udara.
“Tidak bisa mudik kalau belum booster, pelabuhan dan bandara harus booster. Tidak bisa lolos kalau belum belum,” tegasnya, Senin (18/4/2022).
Mengetahui hal tersebut, salah seorang mahasiswa yang berasal dari Raha, Wa Ode Astin mengeluhkan persyaratan itu.
Menurutnya, aturan wajib booster tersebut akan mempersulit masyarakat yang akan pulang di kampung halaman.
“Semoga tetap ada kelonggaran lah nantinya, apa lagi setau saya itu jarak vaksin kedua ke vaksin ketiga harus enam bulan, na sy ini biar dua bulan jaraknya belumpi cukup,” ungkapnya. (B)
Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis