KENDARI, OKESULTRA.ID – Aksi penolakan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berada di Konawe Kepulauan berakhir ricuh di depan Kantor Gubernur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (09/04/2022).
Dari pantauan media ini terlihat massa aksi dan pihak keamanan saling dorong satu sama lain hingga terjadinya chaos dengan saling melempar menggunakan batu.
Massa aksi yang tergabung dalam gerakan Front Rakyat Sultra Bela Wawonii saling beradu argumeb dengan pihak keamanan setelah tujuan utamanya bertemu dengan pimpinan tertinggi di Sultra yakni, Gubernur Ali Mazi., SH tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala bagian pemerintahan Provinsi Sultra selalu yang menerima tuntutan massa aksi tersebut. Ia mengatakan bahwa Gubernur Sultra, Ali Mazi maupun wakilnya Saat ini sedang tidak berada di tempat.
“Nanti kalau beliau sudah ada baru nanti kita akan sampaikan, atau nanti datang lagi di hari senin depan,” ujarnya, Jumat 8 April 2022
Setelah berberapa waktu kemudian massa aksi merasa geram dan mencoba menerobos barisan pihak keamaan dengan niat untuk menduduki Kantor Gubernur Sultra. Namun niatnya itu terus dihalau oleh pihak keamanan, sehingga terjadinya chaos saling kejar-kejaran.
Diketahui, sebelumnya aksi yang dibangun itu untuk menyampaikan beberapa tuntutan yang menjadi personal masyarakat Wawonii saat ini tentang penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT. GKP yang merupakan anak perusahaan dari Harita Group yang telah beroperasi di Kabupaten Konawe Kepualauan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali.
Jendral Lapangan, Jarman mengatakan, upaya itu dilakukan perusahaan untuk memuluskan langkah jalur transportasi mobil angkut tambang dari lokasi ekplorasi nikel menuju pelabuhan terminal khusus.
“Kami mendesak pemerintah Sultra agar memberhentikan aktivitas pertambangan PT. GKP di tanah Wawonii yang meresahkan dan membuat konflik berkepanjangan di masyarakat,” ucap Jendral Lapangan, Jarman
Selain itu, Jarman menambahkan poin kedua yang menjadi tuntutan gerakan tersebut yakni, juga mendesak pemerintah Sultra agar mengevaluasi kembali perda nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga cacat hukum.
Reporter : Siswanto Azis