BeritaDaerahHukumKriminalNews

Polresta Kendari Amankan Seorang Pria Tersangka Pengrusakan Apotek di Puuwatu

×

Polresta Kendari Amankan Seorang Pria Tersangka Pengrusakan Apotek di Puuwatu

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria inisial F (19) tersangka pengrusakan barang di Apotek Puuwatu Farma.

Tersangka diamankan saat berada di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 5 April 2022.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan tersangka melakukan pengrusakan Apotek itu secara bersama dengan ke dua rekannya. Namun untuk salah satu rekannya berinisial A sudah diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian. Sedangkan Farhan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadian itu bermula saat rekan-rekan tersangka melakukan pesta miras, kemudian salah satu dari tersangka atas nama Farhan pergi ke rental playstation yang berada di samping Puuwatu Farma. Nah dari situ, Farhan ribut dengan pemilik Apotek. Kemudian kembali bersama teman-temannya ke Apotek tersebut dan melakukan pengrusakan,” jelas Kompol Jupen dalam press releasenya, Kamis (7/4/2022).

Lanjutnya, akibat dari kejadian tersebut pemilik Apotek mengalami kerugian mencapaiĀ Rp19 juta.

Kompol Jupen juga menambahkan, selain melakukan pengrusakan, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 27 Februari 2022 lalu.

Ada pun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku, yaitu berupa 2 (dua) bilah parang, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru, dan 1 (satu) buah sarung jok motor.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 403 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *