BeritaDaerahKesehatanNews

Wali Kota Kendari : Tak Ada Larangan ASN Bukber saat Puasa Ramadhan Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan

×

Wali Kota Kendari : Tak Ada Larangan ASN Bukber saat Puasa Ramadhan Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID- Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengimbau warga Kota Kendari tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada ditempat keramaian.

Orang nomor satu di Kota Kendari ini menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat, pejabat maupun ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk buka bersama dan open house, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, sebelumnya Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran nomor 08 tahun 2022 terkait larangan buka bersama dan open house selama Ramadhan 2022 bagi para pejabat dan ASN.

“Artinya larangan Kemenag itu terbatas ya, artinya masih dibolehkan untuk beberapa hal selama bisa menjaga protokol kesehatan,” kata Sulkarnain, Selasa (5/4/2022).

Lanjutnya, aktivitas masyarakat di Kota Kendari saat ini tentunya dengan menyesuaikan kondisi Kota Kendari yang diketahui kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Dimana sebagian besar wilayah Kota Kendari sudah zona hijau.

Menurut politisi PKS ini, capaian tersebut adalah keberhasilan bersama warga Kota Kendari atas kepatuhan dan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi Covid-19.

“Sudah tidak ada, aturan yang terbaru kan tidak boleh buka bersama, tetapi tetap protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan aturan untuk ASN selama Ramadhan yang diterbitkan pihaknya mengacu pada surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada Ramadhan 1443 H di lingkungan instansi pemerintahan.

“Jadi kita mengikuti sesuai surat edaran Menpan RB tentang jam kerja ASN selama Ramadan yaitu tetap seperti biasa, masuk jam 8, pulang jam 3 sore. Kemudian ada jam istirahat di hari Senin – Kamis dari jam 12 sampai jam 1. Sementara di hari Jumat jam istirahatnya lebih panjang,” bilangnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada larangan untuk bukber dan open house bagi ASN lingkungan Pemkot, selama itu masih menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak masalah, yang pasti kita tidak ada edaran khusus untuk hal itu,” kata Nahwa Umar.

Dengan kebijakan tersebut, dirinya berharap agar para ASN bisa tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita jalankan saja, istilahnya pak wali bukan baru kali ini kita puasa, lagian yang penting kita tetap menjaga protokol kesehatan. Untuk ASN hanya diatur jam kerja supaya walaupun di bulan puasa tetap harus bekerja,” tutupnya.

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *