BeritaDaerahNews

DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

×

DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dimana Raperda tersebut disetujui oleh tujuh fraksi sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang diketahui untuk memudahkan investasi di Kota Kendari.

Penetapan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD, Senin (4/4/2022).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa Raperda tersebut menjadi peraturan daerah yang akan mempermudah masuknya investor.

“Baik investor lokal maupun investor asing,” katanya.

Ia mengungkapkan, segala syarat untuk masuk berinvestasi akan lebih mudah, baik dalam proses, kepastian, serta termasuk tahapan yang harus dilakukan, menurutnya tidak kan serumit sebelumnya.

Tempat sama, Ketua Fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hetty Purnawati Saranani menyampaikan pendapat akhir fraksinya, agar peraturan daerah dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

“Dimulai dari Perizinan sampai berdirinya usaha tersebut” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan juga menyampaikan hal senada, bahwa terapan Raperda akan mempermuda untuk bagaimana memberikan ruang investasi di Kota Kendari.

“Ia, jadi penetapan Raperda merupakan bentuk kemudahan investasi serta bagaimana memberikan ruang investasi yang ada di Kota Kendari dengan Mekanisme yang tertuang dalam peraturan daerah yang baru ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Keputusan Nomor 07/DPRD/PERDA/Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini disepakati Ketua DPRD H. Subhan dan Tujuh Fraksi yang salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *