KENDARI, OKESULTRA.ID- Diduga miliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 60,7 Gram, dua pria berinisial UU (16) dan inisial MV (17) di bekuk Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, kedua tersangka merupakan anak masih dibawah umur.
Kedua tersangka ditangkap di taman seputaran samping Bundaran Gubernur, Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Penangkapan kedua tersangka pada saat akan mengambil sistem tempelan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Debby Asri Nugroho saat konferensi pers, Senin, (4/4/2022).
Sambungnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang di selipkan kedalam celana salah satu tersangka.
“Plastik tersebut berisikan 75 sachet narkotika siap edar yang di masukan kedalam 63 potongan pipet boba warna hitam dengan ukuran timbangan tertentu dan 2 unit Hp yang digunakan komunikasi tersangka pada pengambilan paket sabu,” jelasnya.
Kata mantan Kapolres Muna ini, dari hasil interogasi bahwa barang bukti (BB) tersebut di peroleh dari seorang inisial CK di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.
Kini kedua tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) narkotika yang diamankan 75 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 60,7 Gram, sedangkan barang bukti (BB) non narkotika 1 (satu) Unit Hp Readmi warna hitam, 1 (satu) unit Hp Xiaomi Note 9 warna biru tua, (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 63 potongan pipet boba warna hitam, 6 (enam) lembar sachet kosong ukuran sedang, dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat street warna hitam DT 6473 LF beserta kunci kontak.
Dia menambahkan, kedua tersangka di iming-iming dengan uang senilai Rp10 juta dari hasil edaran jualan sabu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Reporter : Wa Ode Israwati
Editor : Siswanto Azis