BeritaHukumKriminalNasionalNews

Edarkan Narkoba 92,63 Gram, Dua Pria di Kendari di Tangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba 92,63 Gram, Dua Pria di Kendari di Tangkap Polisi

Share this article

KENDARI, ANAWONUA. ID – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua pria berinisial EK (29) dan inisial DU (30) yang menjadi penggedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto (BB) 92,63 gram, Pil Extacy dan Daun Ganja pada Sabtu, 2 April 2022.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua tersangka melakukan penempelan di sekitar Hotel W. Setelah dilakukan penangkapan, Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel W no. 316 yang dimasukan didalam laci sebanyak 70 ( tujuh puluh ) paket dengan berat brutto (BB) ± 90.03 Gram.

“Dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengetahui kedua tersangka tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka merupakan pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual.

“Kedua tersangka ditangkap Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” jelas Eka.

Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka DU didalam tas samping hitam merk expedite.co, enam butir narkotika jenis Inex dengan berat brutto ± 2.54 Gram.

“Polisi juga temukan 2 (dua) sachet / paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto ± 2.22 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A92 warna hitam dengan nomor simcard yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter : Wa Ode Israwati
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *