BeritaNasionalNewsOase

Sambut Bulan Suci, Beberapa Aturan Baru Akan di Berlakukan

×

Sambut Bulan Suci, Beberapa Aturan Baru Akan di Berlakukan

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah, beberapa aturan baru akan diberlakukan, salah satunya penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ia menyampaikan bahwa, aturan pembatasan kegiatan THM sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Iya, sudah pasti THM ditutup,” katanya, Jumat (1/3/4/2022).

Menurutnya, para pelaku usaha juga telah memahami dan tahu mengenai hal itu. Karena kata dia, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lanjut Sulkarnain mengungkapkan, untuk rumah makan tetap dibuka karena menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya yang sedang tidak berpuasa.

Namun ia berharap, aktivitas masyarakat lebih banyak diorientasikan untuk meningkatkan kualitas ibadah.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah, seperti pelaksanaan salat di Masjid, Sulkarnain menyampaikan jika selama Ramadan boleh dilakukan.

“Sesuai dengan ketentuan, diizinkan, boleh tetapi dengan protokol kesehatan,” tutupnya.

Senada dengan Sulkarnain, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra, Abdul Gaffar mengatakan bahwa telah dibolehkan kembali merapatkan saf dalam shalat tarawih

Sebagaimana fatwa MUI diterbitkan dalam Badan Dewan Pimpinan MUI tentang fatwa MUI terkait pelaksanaan Ibadah dalam masa Pendemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Pelonggaran dilakukan mengingat kasus COVID-19 mulai melandai,” Ucapnya.

Tetapi kata dia, meski sudah ada arahan merapatkan saf shalat tarawih, namun masih tidak sampai bersentuhan.

Sehingga ia mengimbau agar setiap muslim wajib waspada dan melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan serta menghindari penularan.

“Kita tidak boleh gegabah, tetap waspada terhadap penyebaran penyakit yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, menyampaikan bahwa beberapa aturan tersebut sudah siap untuk diterapkan.

“Kami akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk melakukan pemantauan di lapangan, terutama tempat hiburan malam,”katanya.

Serta, tetap menghimbau agar protokol kesehatan juga tetap diterapkan oleh masyarakat.

Reporter : Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *