Uncategorized

Frans Pertanyakan Kinerja BPN Kota Kendari

×

Frans Pertanyakan Kinerja BPN Kota Kendari

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID- Kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Nur Alamsyah kepada Frans kini sudah setahun berlalu namun belum menemukan titik terang.

Lahan yang berada di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (Samping UD Maju Yamaha) tersebut bahkan kini telah dibangun sebuah bangunan di atas tanah milik Frans.

Frans menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada 21 Mei 2021 lalu.

“Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra tapi berkasnya masih yang kurag, makanya di kebalikan lagi atau P19, kemudian diberi petunjuk  untuk dilakukan pengembalian batas dan pemasangan garis polisi di area lahan berperkara,” jelas Frans, Jumat (11/03/2022).

Begitupun pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, meski telah disurati oleh penyidik Polda sebanyak tiga kali, namun pihak BPN belum melakukan  pengembalian batas objek tanah yang bersengketa.

“BPN beralasan, Warkanya  atau dokumen data fisik dan yuridis lahan tersebut tidak ditemukan. Padahal berdasarkan hasil rekonstruksi BPN Kendari sebelumnya mengambarkan bahwa Nur Alamsyah mendirikan sebuah bangunan masuk di dalam lahan milik saya,”jelas Frans.

Meski telah menemukan hasilnya, namun kata Frans, namun pihak Badan Pertanahan Kota Kendari belum memberikan keterangan secara spesifik terhadap hasil rekonstruksi tersebut kepada pihak kepolisian polda sultra.

“Alasan lainnya yaitu sudah pernah dilakukan rekonstruksi batas. Tapi dalam hasil rekonstruksi itu BPN tidak menyatakan demi hukum (Pro Justitia) bahwa betul tanah yang diserobot adalah milik saya. Padahal saya memiliki sertifikat sah dari BPN,” keluhnya.

Hal lain yang dinilainya janggal yaitu, dalam aplikasi BPN yaitu “Sentuh Tanahku”, hanya lahan miliknya yang tidak terplot. Sementara tiga bidang tanah lainnya, termasuk lahan Nur Alamsyah sudah terplot.

Berdasarkan hal tersebut, ia menduga ada kerjasama secara terstruktur baik dari pihak BPN maupun penyerobot, sehingga ia mempertanyakan kembali terkait kinerja dari BPN itu sendiri.

Sementara itu kuasa hukum Frans ,  Jumrin Haba mengatakan alasan dari BPN terkait hilangnya warka sehingga mengakibatkan tak bisa mengembalikan batas tanah adalah tidak masuk akal, pasalnya jika benar hilang maka buku tanah pasti akan ikit hilang.

Sedangkan untuk keterangan surat hasil rekonstruksi tahan, Jumrin mengatakan pihak BPN baru akan menjelaskan saat persidangan, padahal menurutnya tidak harus menunggu hingga persidangan  kecuali sertifikat kliennya tumpah tindih.

“Harusnya di hasil rekonstruksi ini sudah jelas, karena ini yang mau dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Untuk itu ia mendesak pihak BPN untuk melaksanakan pengembalian batas sesuai petunjuk Kejati Sultra.

Reporter : Agustina Wulandari

Editor : Siswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *