KENDARI, OKESULTRA.ID – Jajaran Polresta Kendari kembali menangkap dua orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang selama ini cukup meresahkan waega kota kendari akibat perbuatan mereka.
Peristiwa penangkapan Para pelaku curanmor tersebut, masing-masing adalah IG (20) dan PW (14), disampaikan oleh Wakapolresta Kendari Kompol Alwi, menurutnya jika salah satu pelaku curanmor tersebut masih dinawah umur.
“kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (5/3/2022) lalu,”jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku curanmor tersebut, menurut Wakapolresta Kendari Kompol Alwi pihaknya juga mengamankan satu unit berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 DT 3442 IF yang disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari.
“Saat ini motor yang berhasil di sita sementara dilakukan perbaikan,” ungkap Alwi saat konferensi persnya Loby Utama Sat Reskrim Polresta Kendari pada Kamis (10/9/2022).
Sementara, lanjut Alwi, adapun modus kedua pelaku yaitu dengan berkeliling untuk mencari targetnya. Saat di Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melihat motor korban sedang terparkir dan langsung mencurinya dan membawanya.
Ia juga menjelaskan, kedua pelaku saat itu hendak menjual barang hasil curiannya beruntung saat itu juga para pelaku langsung ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Kendari.
“Rencsnanya para pelaku mau menjual barang curisn tersebut seharga Rp 3 juta,” katanya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (C)
Reporter : Siswanto Azis