KENDARI, OKESULTRA.ID – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Seorang pria berinsial FM (42), pengedar narkoba dengan barang bukti 1 Kilogram (Kg) Sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, FM ditangkap di rumahnya di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, Sabtu (5/3/2022).
“Sehari setelah ditangkap, setelah dilakukan proses lidik, dilakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah kosong yang disewa tersangka di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba 1 Kg,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (7/3/2022).
Perwira menengah Polda Sultra ini bilang, sabu tersebut disimpan dalam sebuah tas yang disembunyikan di bawah kursi sofa dengan berat total 1,110 kg.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Anca
Editor : Siswanto Azis