Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Jabatan Presiden Tidak Bisa di Perpanjang Setelah Dua Periode

×

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Jabatan Presiden Tidak Bisa di Perpanjang Setelah Dua Periode

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo karena penundaan pemilu pada 2024 mendatang, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, masa jabatan Presiden Indonesia hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali masa jabatan untuk lima tahun berikutnya setelah periode pertamanya selesai.

“Siapa yang mau perpanjang masa jabatan dan siapa yang mau diperpanjang,saya orang hukum, siapa yang mau perpanjang ?,” tanyanya kepada sejumlah wartawan di salah satu Hotel di Kendari saat menghadiri launching dan bedah buku Nur Alam Gubernur dipenjarakan berjudul Dipaksa Salah Divonis Kalah pada Senin (07/03/2022).

Ia menjelaskan, secara konstitusi keputusan masa jabatan Presiden tidak bisa di perpanjang setelah menjabat dua periode berturut-turut selama 10 tahun.

“Begitu juga dengan lembaga lainnya seperti MPR, DPR bahkan juga KPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi,wacana penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kini ramai dibahas oleh kalangan masyarakat, baik yang berkecimpung dalam dunia politik maupun masyarakat biasa.

Wacana penundaan pemilu 2024 diketahui pertama kali dikeluarkan oleh partai koalisi pemerintah yakni PKB dan didukung oleh PAN, terbaru, Partai Golkar juga disebut-sebut turut mendukung rencana tersebut.

Reporter : Agustina Wulandari
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *